LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM



Penulis :
Lukman Hidayatullah, S.T., M.Pd.
Guru SMKN 2 Kota Serang

Landasan pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar nasional pendidikan harus ditingkatkan secara berencana/berkala dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan kebutuhan masyarakat serta tantangan global dan dievaluasi keberhasilannya. Komponen standar nasional pendidikan diantaranya :

§   Standar isi.

§   Proses.

§   Kompetensi lulusan.

§   Tenaga kependidikan.

§   Sarana dan prasarana.

§   Pengelolaan.

§   Pembiayaan.

§   Penilaian pendidikan.

 

Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan :

§   Pengembangan Kurikulum.

§   Tenaga Kependidikan.

§   Sarana dan Prasarana.

§   Pengelolaan.

§   Pembiayaan.

 

Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, sebelumnya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang kemudian diganti oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Prinsip pengembangan kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Aspek - aspek pengembangan kurikulum harus disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

§   Peningkatan iman dan takwa.

§   Peningkatan akhlak mulia.

§   Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.

§   Keragaman potensi daerah dan lingkungan.

§   Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.

§   Tuntutan dunia kerja.

§   Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

§   Agama.

§   Dinamika perkembangan global.

§   Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.


Komponen – komponen yang wajib termuat pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah:

§   Pendidikan agama.

§   Pendidikan kewarganegaraan.

§   Bahasa.

§   Matematika.

§   Ilmu pengetahuan alam.

§   Ilmu pengetahuan sosial.

§   Seni dan budaya.

§   Pendidikan jasmani dan olahraga.

§   Keterampilan/kejuruan.

§   Muatan lokal.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disamping mata pelajaran-mata pelajaran jurusan, komponen wajib yang termuat pada kurikulum pendidikan tinggi diantaranya adalah:

§   Pendidikan agama.

§   Pendidikan kewarganegaraan

§   Bahasa.


PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.


KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI

Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN KURIKULUM

Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum selanjutnya diatur dalam “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.”

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 “mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara luas, termasuk di dalamnya mengenai kurikulum.”

Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 melakukan perubahan pada beberapa pasal dalam PP Nomor 57 Tahun 2021, termasuk yang berkaitan dengan muatan kurikulum.

Muatan kurikulum adalah isi atau materi pembelajaran yang harus dipelajari oleh peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

 

KAIDAH, DASAR KETENTUAN DAN PERTIMBANGAN AHLI DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM.

·         Relevansi dan Kontekstualisasi:

Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Seni, dan Budaya (IPTEKSB): Kurikulum harus selalu diperbarui agar selaras dengan kemajuan IPTEKSB yang pesat. Ahli akan mempertimbangkan bagaimana perubahan ini memengaruhi materi, metode pembelajaran, dan keterampilan yang dibutuhkan lulusan.

Kebutuhan Dunia Kerja/Industri: Adanya perubahan tuntutan kompetensi dari dunia kerja mengharuskan SNP dan kurikulum beradaptasi untuk menghasilkan lulusan yang siap bersaing dan berkontribusi.

Karakteristik Peserta Didik: Pertimbangan mengenai perkembangan psikologis, kognitif, dan sosial peserta didik di berbagai jenjang pendidikan untuk memastikan kurikulum sesuai dengan tahapan tumbuh kembang mereka.

Keragaman Potensi Daerah dan Lingkungan: Kurikulum harus cukup fleksibel untuk mengakomodasi kekhasan dan potensi lokal, sehingga pendidikan tidak hanya berpusat pada satu model saja.

Dinamika Perkembangan Global: Isu-isu global seperti perubahan iklim, keberlanjutan, literasi digital, dan kompetensi abad 21 (Diantaranya berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, komunikasi) menjadi pertimbangan penting agar lulusan mampu bersaing di kancah internasional.

 

·         Efektivitas dan Efisiensi Implementasi:

Kesesuaian dengan Tujuan Pendidikan Nasional: Perubahan harus konsisten dengan visi dan misi pendidikan nasional yang termaktub dalam UU Sisdiknas.

Keberlanjutan dan Keberterimaan: Memastikan bahwa perubahan tidak menimbulkan gejolak yang terlalu besar di lapangan dan dapat diterima oleh pemangku kepentingan (guru, kepala sekolah, orang tua, masyarakat).

Ketersediaan Sumber Daya: Pertimbangan terhadap ketersediaan guru, sarana-prasarana, dan anggaran yang memadai untuk mendukung implementasi standar baru.

Hasil Evaluasi Kurikulum Sebelumnya: Data dan temuan dari evaluasi implementasi kurikulum dan SNP sebelumnya menjadi dasar penting untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan yang perlu diperbaiki atau dipertahankan.

 

·         Filosofi dan Teori Pendidikan:

Penguatan Karakter dan Nilai Kebangsaan: Penekanan pada pembentukan profil Pelajar Pancasila, peningkatan iman dan takwa, serta akhlak mulia sebagai bagian integral dari tujuan pendidikan.

Pembaruan Pendekatan Pembelajaran: Mendorong metode pembelajaran yang lebih inovatif, partisipatif, dan berpusat pada peserta didik.

Aspek Psikologis dan Sosiologis: Mempertimbangkan bagaimana individu belajar (psikologi belajar) dan bagaimana masyarakat berinteraksi dan berkembang (sosiologi pendidikan) dalam merancang isi dan proses pendidikan.

 

Daftar Pustaka :

Mulyasa, E. (2013). Pengembangan dan implementasi kurikulum 2013. PT. Remaja Rosdakarya.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003). Diakses dari chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf

Suherman, A. (2023). Implementasi Kurikulum Merdeka: Teori dan praktik Kurikulum Merdeka Belajar Penjas SD. Indonesia Emas Group.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KURIKULUM MERDEKA

KURIKULUM KTSP

KURIKULUM 1975