LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
Landasan
pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan, untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Standar
nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang berbagai
aspek penyelenggaraan pendidikan yang berlaku secara nasional di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar
nasional pendidikan harus ditingkatkan secara berencana/berkala dan
disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan
kebutuhan masyarakat serta tantangan global dan dievaluasi keberhasilannya. Komponen
standar nasional pendidikan diantaranya :
§
Standar isi.
§
Proses.
§
Kompetensi lulusan.
§
Tenaga kependidikan.
§
Sarana dan prasarana.
§
Pengelolaan.
§
Pembiayaan.
§
Penilaian pendidikan.
Standar
nasional pendidikan digunakan sebagai acuan :
§
Pengembangan Kurikulum.
§
Tenaga Kependidikan.
§
Sarana dan Prasarana.
§
Pengelolaan.
§
Pembiayaan.
Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, sebelumnya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang kemudian diganti oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Prinsip
pengembangan kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik.
Aspek - aspek
pengembangan kurikulum harus disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
§
Peningkatan iman dan takwa.
§
Peningkatan akhlak mulia.
§
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
peserta didik.
§
Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
§
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
§
Tuntutan dunia kerja.
§
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
§
Agama.
§
Dinamika perkembangan global.
§
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Komponen –
komponen yang wajib termuat pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah:
§
Pendidikan agama.
§
Pendidikan kewarganegaraan.
§
Bahasa.
§
Matematika.
§
Ilmu pengetahuan alam.
§
Ilmu pengetahuan sosial.
§
Seni dan budaya.
§
Pendidikan jasmani dan olahraga.
§
Keterampilan/kejuruan.
§
Muatan lokal.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, disamping mata pelajaran-mata pelajaran jurusan, komponen wajib yang
termuat pada kurikulum pendidikan tinggi diantaranya adalah:
§
Pendidikan agama.
§
Pendidikan kewarganegaraan
§ Bahasa.
PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
Pemerintah.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
KURIKULUM
PENDIDIKAN TINGGI
Kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
setiap program studi.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN KURIKULUM
Ketentuan
mengenai pengembangan kurikulum selanjutnya diatur dalam “Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.”
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 “mengatur tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) secara luas, termasuk di dalamnya mengenai kurikulum.”
Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 melakukan perubahan pada beberapa pasal dalam PP Nomor 57
Tahun 2021, termasuk yang berkaitan dengan muatan kurikulum.
Muatan
kurikulum adalah isi atau materi pembelajaran yang harus dipelajari oleh
peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
KAIDAH, DASAR
KETENTUAN DAN PERTIMBANGAN AHLI DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM.
·
Relevansi dan Kontekstualisasi:
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Seni, dan Budaya (IPTEKSB): Kurikulum harus
selalu diperbarui agar selaras dengan kemajuan IPTEKSB yang pesat. Ahli akan
mempertimbangkan bagaimana perubahan ini memengaruhi materi, metode
pembelajaran, dan keterampilan yang dibutuhkan lulusan.
Kebutuhan
Dunia Kerja/Industri: Adanya perubahan tuntutan kompetensi dari dunia kerja
mengharuskan SNP dan kurikulum beradaptasi untuk menghasilkan lulusan yang siap
bersaing dan berkontribusi.
Karakteristik
Peserta Didik: Pertimbangan mengenai perkembangan psikologis, kognitif, dan
sosial peserta didik di berbagai jenjang pendidikan untuk memastikan kurikulum
sesuai dengan tahapan tumbuh kembang mereka.
Keragaman
Potensi Daerah dan Lingkungan: Kurikulum harus cukup fleksibel untuk
mengakomodasi kekhasan dan potensi lokal, sehingga pendidikan tidak hanya
berpusat pada satu model saja.
Dinamika
Perkembangan Global: Isu-isu global seperti perubahan iklim, keberlanjutan,
literasi digital, dan kompetensi abad 21 (Diantaranya berpikir kritis,
kreativitas, kolaborasi, komunikasi) menjadi pertimbangan penting agar lulusan
mampu bersaing di kancah internasional.
·
Efektivitas dan Efisiensi Implementasi:
Kesesuaian
dengan Tujuan Pendidikan Nasional: Perubahan harus konsisten dengan visi
dan misi pendidikan nasional yang termaktub dalam UU Sisdiknas.
Keberlanjutan
dan Keberterimaan: Memastikan bahwa perubahan tidak menimbulkan gejolak
yang terlalu besar di lapangan dan dapat diterima oleh pemangku kepentingan
(guru, kepala sekolah, orang tua, masyarakat).
Ketersediaan
Sumber Daya: Pertimbangan terhadap ketersediaan guru, sarana-prasarana, dan
anggaran yang memadai untuk mendukung implementasi standar baru.
Hasil
Evaluasi Kurikulum Sebelumnya: Data dan temuan dari evaluasi implementasi
kurikulum dan SNP sebelumnya menjadi dasar penting untuk mengidentifikasi
kelemahan dan kekuatan yang perlu diperbaiki atau dipertahankan.
·
Filosofi dan Teori Pendidikan:
Penguatan
Karakter dan Nilai Kebangsaan: Penekanan pada pembentukan profil Pelajar
Pancasila, peningkatan iman dan takwa, serta akhlak mulia sebagai bagian
integral dari tujuan pendidikan.
Pembaruan
Pendekatan Pembelajaran: Mendorong metode pembelajaran yang lebih inovatif,
partisipatif, dan berpusat pada peserta didik.
Aspek
Psikologis dan Sosiologis: Mempertimbangkan bagaimana individu belajar
(psikologi belajar) dan bagaimana masyarakat berinteraksi dan berkembang
(sosiologi pendidikan) dalam merancang isi dan proses pendidikan.
Daftar Pustaka :
Mulyasa, E. (2013). Pengembangan dan implementasi
kurikulum 2013. PT. Remaja Rosdakarya.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20
Tahun 2003). Diakses dari
chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf
Suherman, A. (2023). Implementasi Kurikulum Merdeka:
Teori dan praktik Kurikulum Merdeka Belajar Penjas SD. Indonesia Emas Group.

Komentar
Posting Komentar