PROSES PENDIDIKAN



Penulis :

Lukman Hidayatullah, S.T., M.Pd.

Guru SMKN 2 Kota Serang


A. Pendidikan Nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dasar pendidikan nasional yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


B. Peserta Didik, Tenaga Kependidikan dan Pendidik.

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.


C. Jalur Pendidikan, Jenjang Pendidikan dan Jenis pendidikan.

Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.


D. Pendidikan Dasar.

Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.


E. Pendidikan Menengah.

Pendidikan menengah adalah pendidikan lanjutan dari pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.

Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.


F. Pendidikan Tinggi.

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan sistem terbuka.

Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.


G. Pendidikan Anak Usia Dini.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak termasuk dalam jenjang pendidikan formal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.


H. Pendidikan Nonformal.

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


I. Pendidikan Informal.

Kegiatan pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.


J. Pendidikan Khusus.

Dasar hukum pendidikan khusus menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 diatur pada :

Pasal 5 ayat (1):

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Pasal 5 ayat (2):

Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 12 ayat (1) huruf c:

Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Pasal 32 ayat (1):

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pasal 32 ayat (2):

Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 32 ayat (2) ini mengatur bagaimana pendidikan khusus dapat diselenggarakan, yaitu melalui sistem inklusif (mengintegrasikan anak berkebutuhan khusus dengan anak reguler di sekolah umum) atau melalui satuan pendidikan khusus (sekolah khusus yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus).

Satuan pendidikan khusus adalah sekolah-sekolah yang secara spesifik menyelenggarakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus atau kelainan. Satuan pendidikan ini dikenal dengan istilah Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kategori Sekolah Luar Biasa (SLB) didasarkan jenis kebutuhan khusus peserta didiknya, antara lain:

SLB A: Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunanetra (gangguan penglihatan). Metode pembelajaran dan media yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan mereka, seperti huruf Braille, alat bantu dengar, dan orientasi mobilitas.

SLB B: Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunarungu (gangguan pendengaran dan bicara). Pembelajaran fokus pada pengembangan kemampuan komunikasi melalui bahasa isyarat, membaca ujaran bibir, dan penggunaan alat bantu dengar.

SLB C: Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunagrahita (hambatan intelektual). Metode pembelajaran disesuaikan dengan tingkat kemampuan kognitif mereka, dengan penekanan pada kemandirian, keterampilan hidup, dan sosialisasi.

SLB D: Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunadaksa (hambatan fisik atau anggota tubuh). Pendidikan berfokus pada pengembangan potensi diri, kemandirian dalam aktivitas sehari-hari, dan penggunaan alat bantu.

SLB E: Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunalaras (gangguan emosi dan perilaku). Pembelajaran dan intervensi ditujukan untuk membantu mereka mengelola emosi, mengembangkan perilaku positif, dan berinteraksi sosial yang sesuai.

SLB G: Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunaganda (memiliki lebih dari satu jenis kelainan atau kebutuhan khusus). Penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan kombinasi kebutuhan khusus yang dimiliki peserta didik.

 

Daftar Pustaka :

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003). Diakses dari chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (PP 17/2010). Diakses dari chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP17-2010Lengkap.pdf

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Diakses dari chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/fbs/file/bd3d6035-7a8b-481b-8f13-4bd1617e970c.pdf

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/285711/permendikbudriset-no-48-tahun-2023

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KURIKULUM MERDEKA

KURIKULUM KTSP

KURIKULUM 1975