PROSES PENDIDIKAN
Penulis :
Lukman Hidayatullah, S.T., M.Pd.
Guru SMKN 2 Kota Serang
A. Pendidikan Nasional.
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
menyebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dasar pendidikan
nasional yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
B. Peserta
Didik, Tenaga Kependidikan dan Pendidik.
Peserta didik
adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
C. Jalur
Pendidikan, Jenjang Pendidikan dan Jenis pendidikan.
Jalur pendidikan
adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam
suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jalur pendidikan
terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan
informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Jenjang
pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
D. Pendidikan
Dasar.
Pendidikan dasar
adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
E. Pendidikan
Menengah.
Pendidikan
menengah adalah pendidikan lanjutan dari pendidikan
dasar.
Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan
pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
F. Pendidikan
Tinggi.
Pendidikan tinggi
adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan sistem terbuka.
Perguruan tinggi
dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut, atau universitas.
Perguruan tinggi
berkewajiban menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
G. Pendidikan
Anak Usia Dini.
Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) tidak termasuk dalam jenjang
pendidikan formal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan anak
usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan
dasar.
Pendidikan anak
usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk
Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang
sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
H. Pendidikan
Nonformal.
Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat.
Pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional
serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan
nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis
taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan
pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang
memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
I. Pendidikan Informal.
Kegiatan
pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan
lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
J. Pendidikan Khusus.
Dasar hukum
pendidikan khusus menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
diatur pada :
Pasal 5 ayat (1):
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pasal 5 ayat (2):
Warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 12 ayat (1)
huruf c:
Setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Pasal 32 ayat
(1):
Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pasal 32 ayat
(2):
Penyelenggaraan
pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara inklusif atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 32 ayat (2)
ini mengatur bagaimana pendidikan khusus dapat diselenggarakan, yaitu
melalui sistem inklusif (mengintegrasikan anak berkebutuhan khusus
dengan anak reguler di sekolah umum) atau melalui satuan pendidikan khusus
(sekolah khusus yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus).
Satuan pendidikan
khusus adalah sekolah-sekolah yang secara spesifik
menyelenggarakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus
atau kelainan. Satuan pendidikan ini dikenal dengan istilah Sekolah Luar
Biasa (SLB).
Kategori Sekolah Luar Biasa (SLB) didasarkan jenis kebutuhan khusus peserta didiknya, antara lain:
SLB
A:
Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunanetra (gangguan penglihatan).
Metode pembelajaran dan media yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan
mereka, seperti huruf Braille, alat bantu dengar, dan orientasi mobilitas.
SLB
B:
Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunarungu (gangguan pendengaran dan
bicara). Pembelajaran fokus pada pengembangan kemampuan komunikasi melalui
bahasa isyarat, membaca ujaran bibir, dan penggunaan alat bantu dengar.
SLB
C:
Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunagrahita (hambatan intelektual).
Metode pembelajaran disesuaikan dengan tingkat kemampuan kognitif mereka,
dengan penekanan pada kemandirian, keterampilan hidup, dan sosialisasi.
SLB
D:
Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunadaksa (hambatan fisik atau
anggota tubuh). Pendidikan berfokus pada pengembangan potensi diri, kemandirian
dalam aktivitas sehari-hari, dan penggunaan alat bantu.
SLB
E:
Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunalaras (gangguan emosi dan
perilaku). Pembelajaran dan intervensi ditujukan untuk membantu mereka
mengelola emosi, mengembangkan perilaku positif, dan berinteraksi sosial yang
sesuai.
SLB
G:
Diperuntukkan bagi anak-anak dengan tunaganda (memiliki lebih dari satu
jenis kelainan atau kebutuhan khusus). Penyelenggaraan pendidikan disesuaikan
dengan kombinasi kebutuhan khusus yang dimiliki peserta didik.
Daftar
Pustaka :
Republik
Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003). Diakses dari
chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (PP 17/2010). Diakses dari chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP17-2010Lengkap.pdf
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang
Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki
Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Diakses dari chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/fbs/file/bd3d6035-7a8b-481b-8f13-4bd1617e970c.pdf
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor
48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/285711/permendikbudriset-no-48-tahun-2023

Komentar
Posting Komentar